PEMKOT Magelang melalui DISPERPUSIP melaksanakan pemusnahan arsip yang memiliki retensi
PEMUSNAHAN ARSIP
Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (28/10) melaksanakan pemusnahan arsip yang memiliki retensi (masa simpan) arsip dibawah 10 Tahun.
Pemusnahan arsip dilakukan dengan melalui tahap :
*Pembentukan Tim Panitia
*Penyeleksian Arsip
*Pembuatan Daftar Arsip Usul Musnah
*Penilaian dari Tim Penilai
*Permintaan Persetujuan Pemusnahan Arsip
*Penetapan Pemusnahan Arsip
*Pelaksanaan Pemusnahan Arsip.
Isa Ashari, Kepala Disperpusip Kota Magelang saat pelaksanaan kegiatan mengungkapkan "Tujuan pemusnahan arsip adalah untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak mengetahuinya".
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam pasal 52 ayat 1 Undang-undang no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan yang menyatakan bahwa: “Setiap lembaga negara dan lembaga yang terkena kewajiban berdasarkan undang-undang ini dilarang melaksanakan pemusnahan arsip tanpa prosedur yang benar”.
Setelah mendapat persetujuan Walikota, pemusnahan arsip dilaksanakan di Gedung Arsip Kota Magelang yang berada di Komplek Kantor Walikota. Acara dihadiri oleh perwakilan dari pencipta arsip yang dimusnahkan serta disaksikan oleh Inspektorat dan Bagian Hukum.
Pelaksanaan pemusnahan arsip dilaksanakan dengan cara dicacah sebanyak 18.370 berkas, terdiri dari:
a. Bagian Pembangunan Setda Kota Magelang sejumlah 508 (lima ratus delapan) berkas;
b. Bagian Tata Pemerintahan Setda sejumlah 305 (tiga ratus lima) berkas;
c. Bagian Umum Setda sejumlah 90 (sembilan puluh) berkas;
d. Bagian Kepegawaian sejumlah 72 (tujuh puluh dua) berkas;
e. Dipenda sejumlah 6 (enam) berkas;
f. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sejumlah 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) berkas;
g. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sejumlah 16.894 (enam belas ribu delapan ratus sembilan puluh empat) berkas;
h. Inspektorat sejumlah 2 (dua) berkas.
Dalam hal pengelolaan arsip, kegiatan pemusnahan arsip adalah sebuah keniscayaan. Tanpa pemusnahan, volume arsip akan terus bertambah sedangkan sarana dan prasarana kearsipan terbatas.