Perjanjian kerjasama Disperpusip dengan Bawaslu Kota Magelang

Diposting pada tanggal 3 Oktober 2025
Perjanjian kerjasama Disperpusip dengan Bawaslu Kota Magelang
Pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025 bertempat di Gedung Depo Arsip Pemerintah Kota Magelang telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Magelang dan Badan Pengawas Pemilu Kota Magelang. Adapun substansi perjanjian kerjasama tersebut meliputi kerjasama terkait “Pengelolaan Arsip Pengawasan dan Pemilihan Umum pada Bawaslu Kota Magelang”.
Naskah kerjasama dengan Nomor : 000.5/09/290/2025 dan Nomor : 1292/HM.02/K.JT-30/08/2025 tersebut ditanda tangani oleh Pihak Kesatu dengan atas nama Nurwiyono Slamet Nugroho, S.Pd.,M.Pd selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Magelang, serta pihak kedua dengan atas nama Maludin Taufiq, S.I.P selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Magelang.
Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama dalam bentuk Pengelolaan Arsip dan Peningkatan Kapasitas Tenaga kearsipan pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kota Magelang.
Tertib Arsip Bebas Konflik ???
 
Mungki
 
 
 
 
 
Versi cetak

Related Keywords

disperpusip dengan bawaslu, kota magelang, perjanjian kerjasama

Artikel Terkait