Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Magelang sebagai Lembaga Kearsipan Daerah melaksanakan penyelamatan terhadap arsip yang bernilai sejarah dan keberadaanya belum diketahui. Mengingat keberadaan Gunung Tidar mempunyai nilai historis dalam budaya masyarakat Jawa dan juga sebagai Kawasan Kebun Raya yang menjaga keseimbangan iklim dan melestarikan keanekaragaman hayati, maka perlu di jaga kelestariannya dan sejarahnya.
Berdasarkan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa dalam rangka penyelamatan terhadap arsip yang dicari keberadaannya, lembaga kearsipan daerah wajib membuat Daftar Pencairan Arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan. Untuk menindaklanjuti amanah ini maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Magelang membuat Pengumunan Pencarian Arsip tentang Penghijauan Nasional ke VII di Gunung Tidar Magelang Tahun 1967.
Pencarian arsip ini diumumkan kepada publik, sehingga keberadaanya dapat diketahui dan diharapkan arsip statis tersebut dapat diselamatkan, digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara, kemasyarakatan, dan penelitian ilmu pengetahuan.