Akreditasi perpustakaan merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 43 tahun 2007 untuk mengukur apakah suatu perpustakaan dikelola sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Akreditasi merupakan pengakuan formal bahwa perpustakaan telah memenuhi persyaratan penilaian kualifikasi yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional RI.
Sehubungan dengan adanya pandemi Covid-19, maka akreditasi perpustakaan dilaksanakan secara daring. Penilaian dilakukan secara elektronik dengan media berbasis komputer dilengkapi jaringan menggunakan aplikasi Zoom.
Perpustakaan Kota Magelang telah mengirimkan borang yang sudah diisi sesuai kondisi dilengkapi dengan berkas pendukung dan mengirimkannya ke Lembaga Akreditasi Nasional – Perpusnas RI. Pada Kamis, 27 Agustus 2020 dilaksanakan visitasi akreditasi secara daring di Perpustakaan Kota Magelang. Asesor yang ditugaskan dari Perpusnas RI adalah Drs. Supriyanto, M.Si. Acara visitasi daring diawali dengan pembukaan, presentasi profil, pemutaran video, verifikasi instrumen dan bukti fisik, peninjauan perpustakaan dan diakhiri dengan penutup. Isa Ashari, selaku Kepala Disperpusip Kota Magelang memberikan sambutan didampingi oleh jajarannya. Kabid Perpustakaan mempresentasikan profil, dilanjutkan dengan verifikasi data yang diampu oleh para pustakawan. Kasie PLPBP memandu library tour secara live dengan vlog. Acara ditutup dengan evaluasi dan rekomendasi dari asesor. Secara umum, keseluruhan visitasi online berjalan lancar.
Beberapa hari menunggu penilaian dan sertifikat resmi akreditasi keluar. Puji syukur Disperpusip mendapat hasil terakreditasi A.
Semua perpustakaan binaan juga mendapat hasil terbaik. Semoga hasil ini dapat memotivasi kami untuk mempertahankan kualitas layanan kami kepada pemustaka.
Mungki 31 Agustus 2020