Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 22 sampai dengan 30 Maret 2022 ini mengunjungi 23 OPD dan 3 Kecamatan. Selain untuk memantau secara langsung pengelolaan arsip juga untuk melihat sejauh mana OPD di Kota Magelang dalam melaksanakan 4 Pilar Regulasi Kearsipan yaitu :
1.Tata Naskah Dinas
2.Pola Klasifikasi Arsip
3.Jadwal Retensi Arsip
4.Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
Pengelolaan arsip yang mengacu pada 4 Pilar Kearsipan tersebut, akan menjaga ketersedian arsip yang autentik sebagai bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.
Salam Arsip !
(waryoto)