PROFIL KEARSIPAN
Kearsipan
Bidang Penyelenggaraan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Magelang mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan, pelayanan dan pembinaan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Magelang. Penyusunan rencana kerja Bidang Penyelenggaraan Kearsipan meliputi perumusan kebijakan teknis pengelolaan arsip; penyelenggaraan dan pembinaan pengelolaan arsip; penyelenggaraan pelayanan arsip statis; penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan arsip; penyelenggaraan penyelamatan dan perlindungan arsip. Program kerja ini guna untuk menyelamatkan dan melestarikan arsip daerah sebagai bukti autentik dan pertanggungjawaban hukum dan administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Kota Magelang.
Nama Instansi |
: |
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
Kab./Kota |
: |
Kota Magelang |
Status Lembaga |
: |
Dinas |
SK Lembaga |
: |
Peraturan Walikota Magelang No.44 tahun 2016 |
Tahun Berdiri |
: |
2016 |
Alamat Dinas |
: |
Jl. Kartini No. 4 Kota Magelang |
Alamat Gedung Arsip |
: |
Jl. Sarwo Edie Wibowo No.1 Kota Magelang |
Luas Gedung Arsip |
: |
1.200 m2 |
Nomor Telepon |
: |
(0293) 360188 |
Nomor Faksimili |
: |
(0293) 360188 |
|
: |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- Peraturan Pemerintah Nomer 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
- Peraturan Walikota Magelang Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
- Peraturan Walikota Magelang Nomor 34 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Dan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang dan Peraturan Walikota Magelang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kota Magelang
- Peraturan Walikota Magelang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Klasifikasi Arsip Pemerintah Kota Magelang
SUMBER DAYA MANUSIA
Jumlah pegawai Bidang Penyelenggaraan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Magelang sebanyak 8 Aparatur Sipil Negara dan 9 orang Supporting Staff.
- 1 (satu) orang Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan
- 1 (satu) orang Kepala Seksi Pengelolaan Arsip
- 1 (satu) orang Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan
- 4 (empat) orang Arsiparis
- 1 (satu) orang Pranata Reproduksi Arsip
- 9 (sembilan) orang Supporting Staff
Ruang lingkup kegiatan kearsipan menyangkup semua Perangkat Daerah, Sekolah, Kelurahan, BUMD dan organisasi masyarakat.
PRESTASI
- Meraih Juara I Lomba Lembaga Kearsiapan Daerah Tingkat Jawa Tengah.
- Piagam Penghargaan sebagai Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memperoleh kategori “BAIK” berdasarkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2018
INOVASI
Kegiatan yang menjadi inovasi di Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Magelang adalah :
- Kegiatan Fasilitasi Arsip OPD
Kegiatan dilaksanakan untuk menatakan arsip dinamis dan arsip statis dan memberikan bantuan sarana dan prasarana kearsipan dan untuk tahun 2019 Fasilitasi Arsip dilaksanakan pada 10 Organisasi Perangkat Daerah dengan waktu pelaksanaan 5 hari kerja. Dengan tujuan arsip di Organiasi Perangkat Daerah dapat tertata sesuai aturan.
- Adanya Ruang Pameran Arsip
Ruang ini berisi arsip dan foto yang berhubungan dengan sejarah perjalanan Pemerintah Kota Magelang. Yang dapat dikunjungan oleh masyarakat umum.