PROFIL KEARSIPAN

Kearsipan

Bidang Penyelenggaraan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Magelang mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan, pelayanan dan pembinaan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Magelang. Penyusunan rencana kerja Bidang Penyelenggaraan Kearsipan meliputi perumusan kebijakan teknis pengelolaan arsip; penyelenggaraan dan pembinaan pengelolaan arsip; penyelenggaraan pelayanan arsip statis; penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan arsip; penyelenggaraan penyelamatan dan perlindungan arsip. Program kerja ini guna untuk menyelamatkan dan melestarikan arsip  daerah sebagai bukti autentik dan pertanggungjawaban hukum dan administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Kota Magelang.

Nama Instansi              

:

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Kab./Kota                    

:

Kota Magelang

Status Lembaga           

:

Dinas

SK Lembaga                 

:

Peraturan Walikota Magelang No.44 tahun 2016

Tahun Berdiri                

:

2016

Alamat Dinas                

:

Jl. Kartini No. 4 Kota Magelang

Alamat Gedung Arsip     

:

Jl. Sarwo Edie Wibowo No.1 Kota Magelang

Luas Gedung Arsip        

:

1.200 m2

Nomor Telepon              

:

(0293) 360188

Nomor Faksimili              

:

(0293) 360188

Email

:

kpadkotamgl@gmail.com

 DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  2. Peraturan Pemerintah Nomer 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  3. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
  4. Peraturan Walikota Magelang Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
  5. Peraturan Walikota Magelang Nomor 34 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Dan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang dan Peraturan Walikota Magelang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kota Magelang
  6. Peraturan Walikota Magelang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Klasifikasi Arsip Pemerintah Kota Magelang

SUMBER DAYA MANUSIA

Jumlah pegawai Bidang Penyelenggaraan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Magelang sebanyak 8 Aparatur Sipil Negara dan 9 orang Supporting Staff.

  1. 1 (satu) orang Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan
  2. 1 (satu) orang Kepala Seksi Pengelolaan Arsip
  3. 1 (satu) orang Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan
  4. 4 (empat) orang Arsiparis
  5. 1 (satu) orang Pranata Reproduksi Arsip
  6. 9 (sembilan) orang Supporting Staff

Ruang lingkup kegiatan kearsipan menyangkup semua Perangkat Daerah, Sekolah, Kelurahan, BUMD dan organisasi masyarakat.

PRESTASI

  1. Meraih Juara I Lomba Lembaga Kearsiapan Daerah Tingkat Jawa Tengah.
  2. Piagam Penghargaan sebagai Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memperoleh kategori “BAIK” berdasarkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2018

 INOVASI

Kegiatan yang menjadi inovasi di  Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Magelang adalah :

  1. Kegiatan Fasilitasi Arsip OPD

Kegiatan dilaksanakan untuk menatakan arsip dinamis dan arsip statis dan memberikan bantuan sarana dan prasarana kearsipan dan untuk tahun 2019 Fasilitasi Arsip dilaksanakan pada 10 Organisasi Perangkat Daerah dengan waktu pelaksanaan 5 hari kerja. Dengan tujuan arsip di Organiasi Perangkat Daerah dapat tertata sesuai aturan.

  1. Adanya Ruang Pameran Arsip

Ruang ini berisi arsip dan foto yang berhubungan dengan sejarah perjalanan Pemerintah Kota Magelang. Yang dapat dikunjungan oleh masyarakat umum.