SEJARAH DISPERPUSIP

Perpustakaan Umum Daerah Kota Magelang pada awalnya merupakan Sub Bagian Perpustakaan di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Magelang yang terletak di Jl. Sarwo Edhi Wibowo No.2 Magelang. Perpustakaan ini hanya melayani peminjaman kepada pegawai. Disamping Perpustakaan Sekretariat Daerah Kota Magelang, ada juga Perpustakaan Keliling milik Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah yang dikelola oleh Depdiknas Kota Magelang. Begitu juga penyelenggaraan kearsipan di Kota Magelang pada awalnya merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Magelang yang terletak di Jl. Sarwo Edhie Wibowo No.2 Magelang.

Pemerintah Kota Magelang berusaha untuk meningkatkan layanan perpustakaan kepada masyarakat serta melengkapi adanya Perpustakaan Keliling, maka pada tahun 1993 Pemerintah Kota Magelang telah membentuk Kantor Perpustakaan dan juga membentuk Kantor Arsip Daerah berdasarkan Perda Kota Magelang nomor 11 Tahun 1997 tertanggal 17 Januari 1998.

Dengan diberlakukannya UU no.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah berdasarkan Perda Kota Magelang nomor 17 Tahun 2000 Kantor Perpustakaan Umum tersebut berubah statusnya menjadi Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perpustakaan di bawah Dinas Pendidikan Kota Magelang, Sedangkan Kantor Arsip Daerah difungsikan menjadi Kantor Pengolahan Data Elektronik dan Arsip. Penyelenggaraan kearsipan hanya menjadi satu seksi yaitu seksi akuisisi arsip.

Sesuai dengan Perda Kota Magelang nomor 05 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Magelang, maka UPTD Perpustakaan yang semula berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Magelang bergabung dengan Seksi Kearsipan yang berada dibawah Kantor Pusat Data Elektronik dan Arsip menjadi Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Magelang. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Magelang dibagi menjadi tiga Seksi, yaitu : Seksi Pengelolaan Perpustakaan Umum Daerah, Seksi Pengembangan dan Pembinaan Perpustakaan serta Seksi Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi. Seksi Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi menempati Gedung Depo Arsip yang terletak di Lingkup Sekretariat Daerah Kota Magelang, Jl. Sarwo Edhi Wibowo No.2 Magelang. Seiring dengan perkembangan kebutuhan pengguna, pada tanggal 27 Maret 2014 Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Magelang resmi menempati gedung baru yang lebih luas dan strategis di Jl. Kartini No. 4 Magelang.

Sesuai dengan Perda Kota Magelang No.3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Magelang No.44 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Magelang, maka terhitung 1 Januari 2017 Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Magelang berubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Magelang.