TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Magelang, Adapun tugas Disperpusip adalah membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang penyelenggaraan perpustakaan dan bidang penyelenggaraan kearsipan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah serta menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan bidang Perpustakaan dan Kearsipan
- Pelaksanaan kebijakan bidang Perpustakaan dan Kearsipan
- Perpustakaan dan Kearsipan
- Pelaksanaan administrasi dinas bidang Perpustakaan dan Kearsipan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.