TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
  2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya dan;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas fungsinya.