TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas fungsinya.