PEMKOT Magelang melalui DISPERPUSIP melaksanakan pemusnahan arsip yang memiliki retensi
30 Oktober 2019PEMUSNAHAN ARSIP Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (28/10) melaksanakan pemusnahan arsip yang memiliki retensi (masa simpan) arsip dibawah 10 Tahun. Pemusnahan arsip dilakukan dengan melalui tahap : *Pembentukan Tim Panitia *Penyeleksian Arsip *P...